PR DEPOK – Ayah Zaskia dan Shireen Sungkar telah resmi beralih status tahanannya.
Mark Sungkar yang diduga telah terlibat tindak pidana korupsi kini menjadi tahanan kota. Sebelumnya Mark Sungkar ditahan di rumah tahanan negara (rutan).
Sedangkan saat ini, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Mark Sungkar sudah beralih status menjadi tahanan kota.
Baca Juga: Bersyukur Meski Jadi Tahanan Kota, Mark Sungkar: Terima Kasih Telah Ringankan Beban Saya
Menurut JPU PN Jakarta Pusat, Leo Simanjuntak peralihan status tahanan Mark Sungkar, berdasarkan permohonan dari penasihat hukum dan jaminan dari kedua anaknya Mark Sungkar.
Informasi ini diungkapkan Leo Simanjuntak dalam Youtube Hitz Infotainment pada Rabu, 5 Mei 2021.
“Majelis Hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum,” kata Leo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 5 Mei 2021.
“Serta jaminan dari kedua anak terdakwa,” ujar Leo menambahkan.
Keputusan Majelis Hakim ini juga berdasarkan pertimbangan usia terdakwa.
Dan soal pemulihan kesehatan Mark Sungkar yang sudah berusia lanjut.
Permohonan penasihat hukum, Mark Sungkar dijamin tidak akan melarikan diri.
Selain itu, Mark Sungkar juga dijamin tidak akan merusak barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatanya.
Bahkan, dia dijamin untuk bersedia hadir dalam instansi terkait jika hal tersebut diperlukan.
Baca Juga: Tak Hanya Diputarbalikkan, Warga Depok yang Keluar Wilayah Jadetabek Akan Dikenakan Sanksi Berikut
Mark Sungkar juga dijamin akan selalu kooperatis dan bersedia selalu hadir dalam setiap persidangan di PN Jakarta Pusat.
Maka dari itu Leo secara tegas menyampaikan bahwa keputusan Majelis Hakim ini sudah patut dan beralasan.***