Victory Contents mengajukan gugatan terhadap Ji Soo dan KeyEast Entertainment sebagai upaya untuk mendapatkan kompensasi atas kerusakan yang mereka alami.
Perusahaan produksi menggugat manajemen Ji Soo sebesar 3 miliar won (sekitar Rp38 Miliar rupiah) sebagai ganti rugi finansial.
Baca Juga: KPK Undang Empat Saksi Kasus Suap Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah
Sehubungan dengan tuduhan Victory Contents, KeyEast Entertainment merilis pernyataan singkat bahwa mereka meminta maaf atas rilis pers terkait kasus hukum yang diajukan pihak produksi dan masih menunggu hasil yang diberikan pengadilan.***