KPK Undang Empat Saksi Kasus Suap Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah

- 27 Mei 2021, 17:20 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA.

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 27 Mei 2021 mengundang empat saksi sehubungan dengan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-21.

Empat saksi yang dipanggil di antaranya Rober Wijoyo dari pihak swasta, wiraswasta M Natsir Kadir, dan dua pegawai negeri sipil (PNS) bernama M Tasrif Mursalim dan Junaedi B.

Mereka berempat dijadwalkan untuk diperiksa terkait kasus tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA).

“Hari ini, pemeriksaan saksi NA tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Sebut Presisi Data Pemerintah Tergolong Rendah, Jokowi: Data Pemerintah Pusat dan Pemda harus Diperbaiki

Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta pada Kamis, 27 Mei 2021.

Pihak KPK masih menjalani proses pemeriksaan kepada dua tersangka penerima suap kasus tersebut yakni Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat (ER) yang juga Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel sekaligus orang kepercayaan dari Nurdin.

KPK juga telah menambah masa penahanan kepada kedua tersangka selama tiga puluh hari ke depan.

Hal ini didasarkan pada penetapan masa tahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dimulai sejak 28 Mei sampai 26 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x