PR DEPOK – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meyakini bahwa Kantor Staf Presiden (KSP) dengan kementerian/lembaga (K/L) bersama-sama memberikan dukungan dan akan menjalankan perintah dari Presiden Joko Widodo sehubungan dengan persoalan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden, kementerian dan lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya,” ungkap Moeldoko dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta pada Kamis, 27 Mei 2021.
Moeldoko mengucapkan bahwa Presiden Jokowi sudah memberikan perintahnya terkait permasalahan alih status pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Intinya, pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak bisa dijadikan alasan untuk memberhentikan.
Hal ini karena masih ada kesempatan atau peluang untuk diperbaiki melalui pendidikan kedinasan, level individual, ataupun organisasi.
Ia juga mengatakan bahwa tidak ada tindakan pengabaian dari perintah yang diberikan oleh Presiden Jokowi.
Perintah Presiden sendiri disebut Moeldoko telah ditindaklanjuti dengan koordinasi yang dilakukan bersama Menteri PANRB, Menteri Hukum dan Ham, BKN, dan LAN dan hasilnya opsi pembinaan dimunculkan.
“Kementerian PANRB mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK,” ungkap Moeldoko.