Moeldoko Yakini KSP Beri Dukungan Terkait Perintah Presiden Mengenai Persoalan Pengalihan Status Pegawai KPK

- 27 Mei 2021, 16:17 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. / Antara/Rangga Pandu Asmara Jingga/

Baca Juga: Jokowi Kesal Data Bansos Berantakan, Yos: Kok Kesal Saat Anggaran Sudah Dikorupsi, Mestinya Rakyat yang Kesal

Dia menuturkan ada 1.357 peserta yang diusulkan untuk mengikuti pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun ada delapan orang yang tidak hadir sehingga peserta yang tersisa tinggal 1.349 orang.

Mengacu pada hasil penilaian TWK dari 1.274 peserta ada 75 orang yang tidak lulus dalam tes yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian dari 75 nama pegawai KPK yang tidak lulus, ada 24 orang yang kemungkinan bisa dibina kembali karena memenuhi syarat.

Artinya disebut Moeldoko bahwa Pimpinan KPK memutuskan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai yang tidak lulus dalam TWK.

Baca Juga: Muncul Tekanan Ini Jelang Pernikahan dengan Lesti Kejora, Rizky Billar: Otomatis Pikiran Saya Makin Berat

Keputusan Pimpinan KPK diyakini Moeldoko merupakan suatu kewenangan dan kebijakan lembaga dalam hal ini KPK.

Sementara itu, pemerintah tetap mempunyai kewenangan tersendiri, namun tidak sepenuhnya kepada proses pembinaan di tubuh KPK.

“Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut,” jelas Moeldoko.

Posisi KSP, kementerian dan lembaga yang dibawahi secara langsung oleh Presiden disebutnya tetap dalam posisi mendorong penuh pengimplementasian terhadap apa yang diperintahkan oleh Presiden.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x