Jumlah uang suap yang didapatkan pertama berjumlah 150 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp1,61 miliar dengan kurs Rp10.797 yang diberikan di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur yang berlokasi di Jalan Sungai Tangka pada awal tahun 2019.
Kemudian berikutnya uang yang kedua diberikan saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dengan jumlah senilai Rp 2 miliar rupiah pada awal Februari lalu.
Dana ini sementara diduga sebagai pemulus dalam meraih pemenangan tender sampai pada pengerjaan proyek pembuatan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel di sejumlah kabupaten setempat.***