Tersangka Nurdin kini mendekam di Rutan KPK Cabang Pongdam Jaya Guntur, Jakarta.
Sedangkan tersangka Edy ditahan di Rutan KPK Kaveling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.
“Perpanjangan penahan dimaksud, agar tim penyidik lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti, di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” terang Ali.
Sementara untuk Agung Sucipto selaku pemberi suap yang merupakan Kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba kini berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Makassar.
Berdasarkan dakwaan yang dikenakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dikatakan bahwa Agung berperan sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disampaikan bahwa Agung berperan sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah.
Bahkan terdakwa telah menggelontorkan uang kepada yang bersangkutan sebanyak dua kali sejak awal tahun 2019 sampai Februari 2021.
Baca Juga: Benarkah Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Diundur? Simak Penjelasan Pejabat BKN Berikut