Alvin Faiz dan Larissa Chou Batal Cerai? PA Cibinong: Gugatan Bisa Gugur Otomatis Jika Tak Hadiri Sidang

- 2 Juni 2021, 18:11 WIB
Alvin Faiz dan Larissa Chou.
Alvin Faiz dan Larissa Chou. /Instagram larissachou

PR DEPOK - Kabar terbaru datang dari sidang perdana perceraian pasangan muda Alvin Faiz dengan Larissa Chou.

Usai gugatan cerai dilayangkan oleh Larissa Chou, baik sang istri maupun Alvin Faiz tidak hadir dalam sidang perdana perceraian keduanya.

Sidang perdana perceraian Alvin Faiz dan Larissa Chou digelar pada hari ini, Rabu, 2 Juni 2021 di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor.

Baca Juga: Protes Pemeran Suara Hati Istri Zahra Masih di Bawah Umur, Warganet Serang Akun Twitter KPI Pusat

"Sampai saat ini sudah jam tiga kurang lima menit (14.55 WIB), baik penggugat (Larissa Chou) maupun tergugat (Alvin Faiz) tidak hadir di persidangan," kata hakim sidang perdana perceraian pasangan muda tersebut, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment.

Hakim mengatakan, lantaran Larissa Chou dan Alvin Faiz tidak hadir dalam sidang perdana perceraiannya, maka sidang ditunda sampai 9 Juni 2021.

"Oleh karena itu, karena penggugat dan tergugat tidak hadir di persidangan, maka sidangnya untuk selanjutnya kita tunda sampai seminggu dari sekarang, tanggal 9 Juni 2021 untuk memanggil kembali penggugat dan tergugat," ujar hakim menerangkan.

Baca Juga: Daftar UMKM Online Melalui oss.go.id untuk Syarat Daftar BLT UMKM BPUM 2021

Sementara itu, disebutkan bahwa seharusnya baik pihak penggugat atau tergugat memberikan konfirmasi jika memang tidak akan menghadiri persidangan.

Pihak Pengadilan Agama Cibinong menuturkan, jika Larissa Chou dan Alvin Faiz tetap tidak hadir dalam sidang hingga batas maksimal ketidakhadiran yang ditetapkan majelis hakim, maka gugatan perceraian bisa gugur.

"Bisa (gugur), dalam HIR (Herziene Indonesisch Reglement) 124 bisa. Kalau tidak hadir (penggugat dan tergugat) bisa digugurkan. Tergantung kebijakan majelis hakim (batas tidak hadir maksimal). Biasanya 2 kali," kata Komaruzzaman.

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Lebih Baik Dihukum, Rocky Gerung: Dia Akan Lega, Hukum Akan Merambat ke Khofifah dan Jokowi

Ia menjelaskan bahwa gugatan perceraian tersebut bisa gugur tanpa ada persetujuan dari Larissa Chou sebagai penggugat.

"Dalam Pasal 124 HIR itu, pihak penggugat tidak hadir, bisa digugurkan (otomatis)," tuturnya.

Untuk diketahui, Alvin Faiz dan Larissa Chou memutuskan untuk bercerai setelah membina rumah tangga selama lima tahun.

Baca Juga: Masih Single, Rangga Azof Akui Ingin Segera Punya Anak dan Bocorkan Kriteria Wanita Idaman

Pasangan yang sudah dikarunia satu orang putra itu memutuskan untuk mengambil jalan perceraian atas kisruh yang terjadi dalam rumah tangga keduanya.

Belum lama ini, konflik antara Alvin Faiz dan Larissa Chou kian memanas lantaran keduanya saling balas sindiran di media sosial.

Larissa Chou bahkan tak segan membongkar sikap buruk sang suami kepadanya dan menuding bahwa Alvin Faiz sama sekali tidak membimbingnya selama berumah tangga.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Diri Anda Ketika Berkendara

Alvin Faiz sendiri hingga saat ini belum membantah tudingan Larissa Chou dan hanya mengucapkan maaf kepada wanita yang sudah menemaninya selama 5 tahun berumah tangga itu.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: HITZ INFOTAINMENT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x