PR DEPOK – Pengajuan BLT UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) masih dibuka hingga 31 Agustus 2021.
BLT UMKM BPUM 2021 diberikan sebesar Rp1,2 juta kepada masyarakat yang memiliki usaha atau pelaku usaha mikro.
Oleh sebab itu, salah satu syarat mendapatkan BLT UMKM BPUM 2021 yakni masyarakat yang memiliki usaha mikro, dan usahanya dapat dibuktikan serta memiliki izin.
Salah satu syarat dokumen yang harus dipenuhi dalam mendaftar BLT UMKM BPUM 2021, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor induk berusaha (NIB).
Untuk mendapatkan SKU atau NIB, pelaku usaha mikro bisa mendapatkannya dengan melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online di website Online Single Submission (OSS) atau https://oss.go.id.
Pendaftaran perizinan UMKM online ini gratis, tanpa dipungut biaya.
Untuk melakukan pendaftaran perizinan UMKM online , lakukan terlebih dahulu registrasi di website OSS.