Daftar UMKM Online Melalui oss.go.id untuk Syarat Daftar BLT UMKM BPUM 2021

- 2 Juni 2021, 17:49 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

Cara Registrasi Akun OSS

1. Akses website OSS atau https://oss.go.id.

2. Kemudian, pada pojok kanan laman web OSS, klik “Daftar Masuk”, lalu klik “Daftar” hingga muncul form registrasi.

3. Selanjutnya, isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni Jenis Identitas, NIK, Negara Asal, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Selular, Alamat email, serta masukkan kode captcha.

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.

Baca Juga: Masih Single, Rangga Azof Akui Ingin Segera Punya Anak dan Bocorkan Kriteria Wanita Idaman

5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “Submit”.

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi User dan Password.

Setelah memiliki akun OSS, maka pelaku usaha mikro dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 2 Juni 2021: 49.877 Positif, 47.748 Sembuh, 958 Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x