PR DEPOK – Kapolres Metro Jakarta Barat menyampaikan bahwa tidak hanya ganja yang menjadi barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan musisi ternama berinisial EAP alias AN atau Anji karena kepemilikan narkotik.
Diketahui Anji ditangkap pada Jumat, 11 Juni 2021 lalu sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu studio musiknya di wilayah kompleks perumahan Cibubur, Jakarta Timur.
Saat penangkapan tersebut, pada tubuh Anji ditemukan narkotik jenis ganja. Diduga, ia ditangkap ketika sedang mengonsumsi barang haram tersebut.
Baca Juga: Gunakan Kode Redeem CODM 'Call of Duty Mobile' Hari Ini, Senin 14 Juni 2021 untuk Dapatkan Hadiah
Namun kini polisi mengungkapkan terdapat banyak barang bukti lain yang cukup beragam atas penangkapan Anji di tempat lokasi.
"Barang bukti yang ada padanya adalah narkotik jenis ganja. Nanti akan saya sampaikan saat rilis termasuk barang bukti yang cukup beragam dan cukup banyak yang nanti kami akan rilis lengkap," kata Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Senin, 14 Juni 2021.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang musisi kenamaan Indonesia berinisial AN terkait penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Berikut 14 Kode Redeem FF 'Free Fire' Hari Ini, 14 Juni 2021, Tukarkan dan Dapatkan Hadiah Gratis
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyebut AN yang ditangkap di kediamannya tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif.