PR DEPOK - Wanita berinisial W yang mengaku sebagai mantan kekasih Rezky Aditya dan menuntut atas anak yang dilahirkannya, kabarnya meminta pengadilan untuk menyita rumah dan mobil milik suami Citra Kirana itu.
Pihak W nampaknya tak puas jika hanya menuntut pengakuan atas anak perempuan berusia 8 tahun kepada Rezky Aditya.
Pasalnya, W juga kabarnya meminta pengadilan untuk menyita mobil dan rumah milik Rezky Aditya.
Tak cukup sampai di situ, W juga dikabarkan menuntut kerugian hingga Rp17 miliar.
Disampaikan oleh pengacara W, Ferry Aswan, tuntutan mobil, rumah dan ganti rugi tersebut bukanlah permintaan W.
"Kalau untuk permintaan, meminta aset, mobil, itu sebetulnya bukan kita meminta ya, itu sebenarnya konsep gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) itu mayoritas seperti itu, pasti akan ada bicara materiil, bicara imateriil," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Indosiar.
Lebih lanjut, Ferry Aswan juga mengatakan bahwa tuntutan materiil untuk menyita mobil dan rumah serta ganti rugi sebesar Rp17 miliar belum tentu dikabulkan oleh pengadilan.
"Apalagi imateriil, rata-rata tidak dikabulkan, materiil pun sama. Materiil pun perlu pembuktian, pembuktian bahwa apakah benar yang kita minta itu sesuai atau tidak. Jadi nggak sembarangan dikabulkan, itu konsep PMH memang begitu," tuturnya.
Menurutnya, inti dari gugatan W ke pengadilan bukanlah untuk meminta ganti rugi ataupun menyita mobil dan rumah, melainkan hanya ingin meminta pengakuan atas sang anak dan tes DNA.
Namun, ujar Ferry, gugatan soal penyitaan mobil dan rumah tersebut memang harus diisi ketika hendak memproses gugatan perbuatan melawan hukum atau PMH.
Sementara itu, ia tak menampik bahwa W juga mengetahui soal tuntutan untuk menyita aset milik Rezky Aditya tersebut.
"Sudah dong, kalau untuk permasalahan gugatan kan memang kita harus koordinasi sama klien ya. Klien juga harus mengetahui apa yang kita isi dalam gugatan," ujarnya menerangkan.
Pihak Rezky Aditya sendiri tak terlalu ingin meributkan gugatan yang diajukan oleh wanita berinisial W.
Kuasa hukum Rezky Aditya justru meminta pihak W untuk bisa membuktikan semua tuntutan yang dilayangkan pada kliennya.
"Mungkin pihak sana saja yang harus bisa membuktikan. Kalau dari pihak Rezky, nanti melihat bukti-bukti yang ada itu bagaimana faktanya. Itu sih, jadi memang sampai saat ini dari pihak kami belum ada tanggapan atau persiapan apa-apa," ujar Hendrawan Halim.***