PR DEPOK - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, memberikan peringatan kepada pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Yusri Yunus dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengejar dan mencari tahu pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemasok narkotika yang dikonsumsi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Dalam keterangannya, Yusri Yunus juga menyebutkan kemungkinan bahwa pemasok narkoba untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga memasok artis atau publik figur yang lain.
"Jadi belum sampai di sini, kami akan kejar terus. Mudah-mudahan pemasoknya dapat. Apakah kemungkinan dia juga untuk para artis dan publik figur yang lain, nanti kita tunggu sampai seperti," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Populer Seleb.
Kabid Humas Polda Metro Jaya itu berulang kali menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus penyalahgunaan narkoba tersebut hingga menemukan sang pengedar.
"Kami tidak akan berhenti, kami akan kejar terus," tutur Yusri Yunus.
Selain itu, ia juga menuturkan bahwa pasangan publik figur tersebut akan dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Namun, kata Yusri Yunus, penyelidikan masih ada di tahap awal, sehingga pihaknya masih harus terus mendalami kasus yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tersebut.