PR DEPOK – Pasca ditangkapnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait penyalahgunaan narkoba kini keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditetapkan menjadi tersangka bersama satu orang sopir karena kedapatan konsumsi sabu-sabu.
Ketiganya ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,78 gram berikut dengan alat hisapnya.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman PMJ News, kronologi penangkapan Nia dan Ardi bermula pada saat Polres Jakarta Pusat mendapatkan sebuah laporan bahwa Nia Ramadhani sering menggunakan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Kapan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk Karyawan Cair? Ini Info Terbarunya
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisiasn terus mendalami kasus itu dengan dilakukannya penangkapan seorang sopir berinisial ZN.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu klip jenis sabu dan ZN mengaku bahwa itu milik Nia Ramadhani.
Selanjutnya penyidik menemukan bong milik Nia dan Nia juga membenarkan bahwa itu miliknya dan telah mengkonsumsi itu bersam suaminya, Ardi Bakrie.
Saat penangkapan, Ardi Bakrie tidak ada di lokasi kejadian, sehingga Nia dan sopirnya langsung di bawa ke Polres Jakarta Pusat.