Dinar Candy Terancam UU Pornografi dan ITE Usai Lakukan Aksi Tak Senonoh di Muka Umum

- 5 Agustus 2021, 12:20 WIB
Potret Dinar Candy, diduga melanggar etika dirinya menghapus video turun ke jalan dengan mengenakan bikini.
Potret Dinar Candy, diduga melanggar etika dirinya menghapus video turun ke jalan dengan mengenakan bikini. /Jurnal Soreang/Instagram @dinarcandy

PR DEPOK - Polda Metro Jaya mengamankan artis Dinar Candy (DC) usai dirinya melakukan aksi tak senonoh di muka umum.

Dinar Candy yang seorang DJ (disk jockey) ini tampil dengan mengenakan bikini di pinggir jalan.

Aksi tersebut direkamnya melalui ponsel dan diunggah ke media sosial.

Baca Juga: Raiden Sudjono Dikabarkan Gugat Cerai Tyas Mirasih, Ini Penjelasan Pihak Pengadilan

Setelah video tersebut viral, Polda Metro Jaya lantas mengamankan Dinar Candy yang terkenal sering kali tampil vulgar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, DC (Dinar Candy) diamankan pada Rabu, 4 Agustus 2021.

"Dia baru pulang dari rumah temennya karena kan kediamannya di daerah Tangerang Selatan," kata Yusri.

Polisi mengetahui jika Dinar Candy berada di daerah Fatmawati langsung bergerak.

"Memang kemudian, tim bergerak mengetahui kalau yang bersangkutan ada di daerah Fatmawati pada saat keluar dari rumah temannya, kemudian itulah kita amankan dan bawa ke Polres Jakarta Selatan," ujar Yusri seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Masih Menginginkan Lionel Messi, Pekan ini Barcelona akan Mengumumkan Kesepakatan Bintang Argentina

Hingga berita ini terbit, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Dinar Candy.

Pihak kepolisian juga memeriksa sejumlah saksi lainnya pada kasus ini.

"Nanti akan kita sampaikan karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sekarang ini," tutur Yusri.

Kepolisian belum mengungkap motif yang melatar belakangi Dinar Candy melakukan aksi tak terpuji tersebut.

"Jadi apa motifnya, seperti apa dia nanti akan kita sampaikan kalau sudah semua selesai dilakukan pemeriksaan. Nanti akan kita sampaikan lagi ke teman-teman termasuk motifnya seperti apa," terang Yusri menambahkan.

Baca Juga: Sebut Jawaban Ngabalin Tak Relevan Soal Cat Ulang Pesawat Kepresidenan, Roy Suryo: Sangat Tidak Berempati

Yusri juga menjelaskan Dinar Candy dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE terkait dengan tindakannya tersebut.

"Kalau memang nanti memenuhi unsur-unsur persangkaan di Undang-Undang ITE dan juga pornografi, nanti akan naik ke penyidikan," imbuh Yusri.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya Dinar Candy mengunggah satu video demonstrasi menolak perpanjangan PPKM level 4 di Instagram pribadinya @dinar_candy.

Di dalam video tersebut, Dinar hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah dan memegang sebuah papan dengan tulisan 'Saya stres karena PPKM diperpanjang'.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah