PR DEPOK – Pedangdut ternama Tanah Air, Ayu Ting Ting belakangan ini kembali menjadi sorotan publik.
Belum lama ini, Ayu Ting Ting diketahui resmi melaporkan haters atas kasus penghinaan ke Polda Metro Jaya, pada Jumat, 21 Agustus 2021.
Untuk diketahui, haters tersebut bernama Kartika Damayanti, yang juga pemilik akun Instagram @gundik_e***.
Kartika Damayanti, sebelumnya melakukan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap Ayu Ting Ting beserta keluarga melalui akun Instagram tersebut.
Kasus penghinaan yang dilakukan Kartika Damayanti itu akhirnya bertuntut panjang. Terlebih setelah kedua orang tua Ayu Ting Ting melabrak Kartika Damayanti ke kediamannya.
Ayu Ting Ting di dampingi kuasa hukumnya melaporkan Kartika Damayanti beserta akun Instagram @gundik_e***, lantaran merasa harus segera bertindak.
“Saya kira emang harus segera bertindak,” ujar Ayu Ting Ting di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube Hitz Infotainment.
Menurut keterangan kuasa hukum Ayu Ting Ting, pihaknya membuat laporan lantaran pelaku penghinaan tersebut telah melakukan perbuatan yang diduga melanggar hukum.
“Tujuannya membuat laporan ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya , karena ada perbuatan melanggar hukum, Daripada kita berdebat di media,” katanya.
Dalam keterangannya tersebut, kuasa hukum Ayu Ting Ting juga memaparkan bukti-bukti yang diserahkan ke pihak kepolisian.
“Yang diserahkan kami hari ini adalah rekaman, dan ada capturan kalimat-kalimat penghinaan dari media sosial itu yang kami ajukan sebagai bukti,” tutur dia menjelaskan.
Setelah laporan tersebut diterima Polda metro Jaya, kini Ayu Ting Ting hanya tinggal menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Tadi laporannya sudah diterima, sekarang kita tinggal menunggu proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian,” pungkasnya.***