Dia juga mengatakan bahwa Saipul Jamil selama dipenjara dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan dan warga binaan lainnya di lapas tersebut.
Untuk diketahui, pedangdut Saipul Jamil dijerat hukuman penjara atas dua kasus yang berbeda, yakni kasus pencabulan yang membuatnya dijerat hukuman tiga tahun penjara pada 2016 lalu.
Meski sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, permintaan tersebut ditolak, bahkan hukumanya diperberat menjadi lima tahun kurungan.
Di tengah kasus tersebut, dia pun terbukti melakukan suap kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sebesar Rp250 juta. Atas perbuatannya, Saipul Jamil dijatuhi hukuman tambahan tiga tahun penjara.***