PR DEPOK – Pihak kepolisian terus mendalami kasus sabu-sabu yang menjerat Coki Pardede.
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah melakukan penggeledahan kembali kediaman Coki Pardede di Klaster Foresta, Pagedangan, Tangerang pada Kamis, 2 September 2021 malam.
Penggeledahan rumah komika Coki Pardede dilakukan guna mengetahui adanya barang bukti lainnya terkait pemakaian sabu.
"Jadi kita lakukan penggeledahan guna memastikan apakah ada barang bukti lain. Tapi yang kita temukan hanya alat suntik yang digunakan RP saat mengonsumsi narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo, pada Jumat 3 September 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Menurut Pratomo, kasus sabu yang menjerat Coki Pardede terbilang unik, pasalnya ia menggunakan sabu dengan cara disuntikan ke pembuluh darah.
Cara penggunaan sabu tersebut tidak seperti pecandu lainnya yang menggunakan alat seperti bong atau dibakar.
"Jadi caranya itu dicairkan, dilarutkan dalam air panas kemudian dimasukan ke suntikan dan disuntikanlah itu (ke pembuluh darah)," tuturnya.
Baca Juga: Pfizer Uji Coba Obat Covid-19, Berencana Ajukan Izin Penggunaan Darurat Akhir Tahun 2021