PR DEPOK - Bantuan dengan akumulasi besaran Rp4,4 juta sudah disalurkan oleh pemerintah.
Bantuan tersebut merupakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah 2021 yang diperuntukan bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajatnya.
Pemerintah sendiri menyalurkan BLT anak sekolah 2021 melalui dengan Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran 4 September 2021: Maura Galau hingga Oma Soraya Ketakutan
Namun sayangnya tidak semua siswa yang berada di jenjang SD, SMP, dan SMA bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Siswa yang mendapatkan BLT anak sekolah 2021 adalah siswa SD, SMP, dan SMA yang memenuhi kriteria atau persyaratan yang telah ditentukan.
Salah satu syarat penerima BLT anak sekolah 2021 adalah siswa dengan jenjang tersebut harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga: Bukan Uang dan Popularitas, Jessi Akui Hanya Ingin Hal Ini Dalam Hidupnya
Tetapi untuk lebih jelasnya berikut syarat penerima BLT anak sekolah 2021 yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id.