PR DEPOK – Artis Jonathan Frizzy membantah tuduhan istrinya, Dhena Devanka yang mengatakan bahwa dia melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Justru Dhena Devanka yang disebut Jonathan Frizzy melakukan penganiayaan terhadapnya sehingga ia memutuskan untuk melaporkan balik sang istri ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan dugaan KDRT.
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Jonathan Frizzy, Sebastian di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Hari ini, Senin, 6 September 2021 kami dari advokat bersama dengan klien kami, Jonathan Frizzy melaporkan kembali seseorang berinisial DAD atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Sebastian dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.
Ijonk sapaan akrab dari Jonathan Frizzy mengatakan bahwa laporannya sudah diterima oleh kepolisian, akan tetapi dirinya tidak ingin memperlihatkan kepada awak media karena satu dan lain hal.
Pada laporan tersebut, Sebastian mengatakan bahwa terlapor dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Dalam laporan tersebut, terlapor kita sangkakan dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Seluruh bukti terkait juga sudah kita laporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan,” tuturnya.
Baca Juga: Larang Saipul Jamil Jadi Bintang Tamu TV, Ernest Prakasa: Enak kan Jadi Kerasa KPI Ada Gunanya