PR DEPOK - Medina Zein kembali dilaporkan kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
Kali ini laporan itu berkaitan dengan dugaan pengancaman usai ditagih utang terkait biaya umrah jemaahnya pada tahun 2018 lalu.
Laporan itu dilayangkan oleh seorang pebisnis sekaligus pemilik usaha travel umrah bernama Samira Bayasud.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, kuasa hukum Samira Bayasud, Ahmad Ramzy menyampaikan bahwa suami kliennya telah meminjamkan sejumlah dana untuk tiket pemberangkatan jemaah umrah dari agent travel Medina Zein.
Sementara, sambungnya, saat itu pihak Medina Zein memberikan cek yang tidak dapat dicairkan. Namun, saat ditagih, menurutnya, medina Zein malah melontarkan ucapan pengancaman.
"Yang tiket itu ditalangi oleh suaminya mba Samira sejumlah Rp240 juta yang kemudian diberikan cek olehnya (Medina Zein)," kata Ramzy pada Kamis, 16 September 2021.
"Namun, (cek itu) tidak bisa dicairkan sehingga dilakukan penagihan namun terdapat ucapan pengancaman yang dilontarkan Medina Zein," katanya melengkapi.