"Masih tersangka dia," kata Yusri Yunus.
Dia juga mengatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan pornografi Dinar Candy telah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun dikembalikan ke pihak penyidik karena masih belum lengkap.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022 Berjumlah 16 Hari, Berikut Rinciannya
"Jadi tahap 1 awal sudah kami kirimkan ke JPU, kemudian kemarin sudah ada perubahan berkas. Ada beberapa kekurangan sesuai permintaan JPU sudah kami lengkapi semua dan berkas sudah kami kirimkan ke JPU," ujarnya.***