Lebih lanjut. Mila Machmudah menuturkan jika ijab kabul dua kali tentu hal tersebut dianggap haram karena ada peraturan pemerintah yang dilanggar.
Lebih lanjut. Mila Machmudah menuturkan jika ijab kabul dua kali tentu hal tersebut dianggap haram karena ada peraturan pemerintah yang dilanggar.
“Karena kenapa dianggap haram? Karena menikah tanpa mencatatkan itu dianggap melanggar aturan pemerintah itu ada ulama seperti itu,” tutur dia lagi.
Hal inilah yang menyebabkan Mila Machmudah diduga akan melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke pihak kepolisian.
Mila Machmudah juga sangat menyayangkan ijab kabul dua kali ini sering terjadi dan terulang kembali. Sedangkan menurutnya hal tersebut tidak ada dalam syariat Islam.
Selain itu ia menjelaskan jika alasannya menempuh jalur hukum, karena agar ada kepastian hukum di dalam masyarakat tentang bagaimana cara akad nikah yang benar.
Baca Juga: Apresiasi Kehadiran Jokowi di PON XX Papua 2021, LaNyalla: Rakyat Papua Dicintai Presiden
“Jadi itu alasan saya sebenarnya untuk mengapa sih saya sampai perlu untuk melalui jalur hukum," kata Mila Machmudah.
"arena itu tadi agar ada kepastian hukum di dalam masyarakat tentang bagaimana sih akan nikah yang benar, apakah harus dua kali atau cukup sekali,” pungkasnya.***
Editor: Ramadhan Dwi Waluya
Sumber: YouTube Hitz Infotainment