Seperti diketahui, Rachel Vennya diduga kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet, usai berlibur dari luar negeri.
Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 lalu melimpahkan kasus Rachel Vennya ini kepada pihak Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," ucap Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Arh) Herwin BS.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga menuturkan tindakan Rachel Vennya ini adalah sebuah pelanggaran yang mempunyai sanksi pidana sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," tutur Yusri.
Menanggapi kasus ini, Polda Metro Jaya kemudian bergerak cepat dengan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.***