Mahasiswa BEM SI Teriakkan 'Mundur Jokowi', Refly: Ini Konstitusional, Aspirasi yang Minta Presiden Undur Diri

- 21 Oktober 2021, 16:38 WIB
BEM SI menggelar aksi demo di sekitar Istana Negara Jakarta.
BEM SI menggelar aksi demo di sekitar Istana Negara Jakarta. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari aksi unjuk rasa yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI di Patung Kuda, Jakarta.

Refly Harun menyoroti teriakkan 'Mundur Jokowi' yang terdengar di tengah ramainya mahasiswa yang berunjuk rasa.

Menurut Refly Harun, tak ada larangan mahasiswa menyampaikan tuntutan agar presiden mundur dari jabatannya.

Baca Juga: Sinopsis Amanah Wali 5 Kamis, 21 Oktober 2021: Apoy Temukan Titik Terang Soal Keberadaan Rohmat

"Pertanyaannya apakah boleh menyampaikan aspirasi seperti itu (minta Jokowi mundur)? Saya katakan boleh, yang tidak boleh memaksa dengan kekuatan senjata misalnya," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Pasalnya, kata sang pakar hukum melanjutkan, sesuai yang diatur dalam konstitusi UUD 1945, terdapat dua jenis pergantian presiden.

Pergantian presiden jenis pertama, terang Refly, dikarenakan diselenggarakannya pemilu, sementara jenis lainnya adalah pergantian presiden di luar pemilu.

Baca Juga: BEM SI Sebut Indonesia Mundur selama 7 Tahun Dipimpin Jokowi, Refly: Mari Objektif, Dengarkan Kata Mahasiswa

"Kalau pergantian di dalam pemilu itu Pasal 7 UUD 1945, itu dilakukan sekali dalam 5 tahun kalau pemilunya normal," tuturnya.

"Yang kedua adalah pergantian di luar pemilu. Pergantian di luar pemilu itu ada dua cabang, berhenti atau diberhentikan. Diberhentikan itu impeachment, pemakzulan, pemberhentian, dan itu prosesnya proses politik di DPR, proses hukum di MK, proses politik lagi di DPR, dan proses politik lagi di Majelis Permusyawaratan Rakyat," katanya menerangkan.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x