Peristiwa ini kemudian sampai ke telinga Kodam Jaya yang merupakan Komando Satuan Tugas Covid-19 yang langsung membawa kasus Rachel Vennya kepada Polda Metro Jaya.
“Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi,” ujar Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh), Herwin BS dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa aksi Rachel Vennya yang kabur dari tempat karantina adalah bentuk pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi pidana karena telah diatur dalam undang-undang.
“Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus,” tutur Yusri.
Kini Polda Metro Jaya sudah menciptakan satuan tugas (Satgas) khusus yang ditugaskan melakukan pengawasan terhadap proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga: Buntut Kasus Kabur dari Karantina, Kekasih dan Manajer Rachel Vennya Ikut Digarap Polisi
“Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari,” tuturnya.***