"Masih dalam tahap penyelidikan, masih dalam memeriksa keterangan saksi-saksi," katanya menjelaskan.
Sebagai informasi, Rachel Vennya diduga kabur dari Wisma Atlet saat masa karantina usai dirinya pulang dari Amerika Serikat bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia lada 17 September 2021 lalu.
Tindakan Rachel diduga melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 Pasal 14 tentang wabah penyakit dan Undang-Undang No.6 Tahun 2018 Pasal 93 tentang karantina dengan ancaman satu tahun penjara.***