Alasan PT Jasa Raharja tak memberi santunan, disebut karena kecelakaan maut yang menimpa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah adalah kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, bukan kendaraan umum.
Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan mengungkapkan jika peristiwa kecelakaan tunggal itu tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja.
Hal ini terdapat pada Undang-Undang nomor 34 tahun 1964 pasal 10 ayat 1.
Undang-Undang tersebut mengatur orang yang berhak mendapatkan santunan adalah mereka yang mengalami kecelakaan perjalanan sebagai penumpang angkutan umum yang sah atau korban dari angkutan umum meskipun bukan sebagai penumpang.
Dari penjelasan yang terdapat dalam Undang-Undang, pihaknya mengatakan jika ahli waris tidak menerima santunan dari Jasa Raharja.***