Tubagus Joddy Sopir Almarhumah Vanessa Angel Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Insiden Kecelakaan

- 10 November 2021, 20:10 WIB
Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. /Kolase foto Instagram/@tubagusjoddy dan ANTARA/Syaiful Ari

PR DEPOK – Sopir yang mengendarai mobil milik almarhumah Vanessa Angel, Tubagus Joddy kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tubagus Joddy, sopir almarhumah Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka setelah terjadi kecelakaan tuggal KM 672+400 A Astra Tol Jombang-Mojokerto.

Sebelumnya, Tubagus Joddy telah menjalani beberapa pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Ketetapan tersangka sopir almarhumah Vanessa Angel terlihat dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Batalkan RJBH pada Propemperda, NasDem: ke Mana Mereka akan Mengadu?

“Hari ini sudah kami terima SPDP. Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 10 November 2021.

Terkait hal tersebut, pihak kejaksaan pun telah menetapkan tim jaksa yang akan mengurus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

“Langsung saya tunjuk jaksanya. Saya tunjuk tiga orang dan kita percayakan ke jaksa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran.

Baca Juga: Segini Taksiran Harga Molnuvirapir, Obat Covid-19 yang Direncanakan Dipesan Pemerintah

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah