Tubagus Joddy jadi Tersangka Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa-Febri, Ini Pasal yang Dikenakan

- 11 November 2021, 08:45 WIB
Sopir pribadi Vanessa Angel, Tubagus Joddy, resmi menjadi tersangka.
Sopir pribadi Vanessa Angel, Tubagus Joddy, resmi menjadi tersangka. /PMJ News/

PR DEPOK - Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.

Kepastian terkait status hukum supir mendiang Vanessa Angel dan Bibi tersebut, diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

"Hari ini sudah kami terima SPDP. Nomor 837, atas nama Tubagus Muhammad Joddy," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, pada Rabu, 10 November 2021 dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ria Ricis Ungkap Nama Bridesmaid di Acara Pernikahannya Nanti: Mereka Teman Aku

Menurut Imran setelah menerima SPDP, pihaknya akan menunggu berkas perkara untuk dipelajari sesuai kewenangan.

"Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," sambungnya.

Imran mengungkapkan bahwa penyidik Satlantas Polres Jombang menetapkan satu tersangka atas nama Joddy yang untuk sementara akan dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas.

Baca Juga: Tak Terima Difitnah Legalkan Perzinahan lewat Permendikbud, Nadiem Makarim: Luar Biasa Terkejut Saya

"Baru satu orang (tersangka). (Joddy dijerat) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2, Ayat 4. Untuk sementara," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah