Kombes Pol Gatot mengungkapkan jika ada barang bukti sehingga supir Vanessa Angel, Tubagus Joddy bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
“Kepada yang bersangkutan kenapa dinyatakan sebagai tersangka, ada beberapa bukti petunjuk barang bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan,” kata Gatot.
Baca Juga: Arnold Scwarzenegger Bagi-bagi Pizza dalam Rangka Rayakan Hari Veteran di Amerika Serikat
Sebelum ditetapkannya Tubagus Joddy sebagai tersangka, pihak kepolisian terlebih dahulu telah melakukan pemeriksaan barang bukti yakni mobil Pajero Sport milik Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
“Polda Jatim dan Polres Jombang sudah mendatangkan tim Labfor dari mabes Polri cabang Surabaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti kendaraan Pajero,” kata Kombes Pol Gatot.
Seperti diketahui artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dalam insiden kecelakaan di Tol Jombang Jawa Timur pada 4 November lalu.
Kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah ini diduga karena kelalaian sopir Vanessa yakni Tubagus Joddy yang kini telah resmi menjadi tersangka.***