PR DEPOK - Tubagus Joddy yang merupakan sopir dari Vanessa Angel beserta Bibi Andriansyah adalah salah satu korban yang selamat dalam insiden kecelakaan maut di Tol Jombang.
Akibat insiden tersebut, polisi telah menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan suaminya.
Setelah menjalani proses hukum, saat ini Tubagus Joddy dimasukkan ke dalam rumah tahanan (rutan) Polres Jombang, Jawa Timur.
Tubagus Joddy dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dan Pasal 311 ayat (5) berbunyi dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Iya, dia (Tubagus Joddy) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan, yakni dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi. Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi kendaraan yang kemudikan tersangka diatas 100 km/jam," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Dalam proses penyidikan, para penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti.
Baca Juga: Soal Kasus Pencemaran Nama Baik, Atta Halilintar Cabut Tuntutan terhadap Savas Fresh, Ini Alasanya
Salah satunya adalah rekaman video viral Tubagus Joddy membuat Instastory saat mengendarai mobil dengan kecepatan 190 km/jam.