PR DEPOK - Terkait aksi pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak merugikan masyarakat, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan berupa barang bukti uang senilai Rp217 miliar.
Selanjutnya pihak penyidik juga menangkap sejumlah 13 tersangka terkait kasus pinjol ilegal.
Tiga di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pemodal pendirian Koperasi SImpan Pinjam (KSP) Inovasi Miliki Bersama (IMB).
13 tersangka tersebut merupakan jaringan pinjol ilegal yang dinaungi oleh KSP IMB milik warga negara asing asal China.
“Penyidik mendapatkan adanya dugaan rekening-rekening yang menjadi tempat penyimpanan dan memberikan uang ke nasabah, total ada tujuh rekening,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wisnu Hermawan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Whisnu Hermawan menuturkan dari tujuh rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana pinjol ilegal tersebut disita dan diblokir oleh penyidik, memiliki saldo sebesar Rp217 miliar.
Baca Juga: Cara Isi Survei Kartu Prakerja untuk Dapatkan Insentif Rp150 Ribu
“Ini (uang) itu dari tujuh rekening,” kata Whisnu Hermawan.