PR DEPOK - Menjamurnya pinjaman online ilegal membuat banyak masyarakat yang terjebak dan menjadi korban.
Oleh sebab itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap jerat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menurut Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada beberapa hal yang dilakukan pinjol ilegal yang dapat menjebak masyarakat.
OJK menyarankan agar masyarakat meminjam pada fintech terdaftar yang sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan bayar peminjam.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut beberapa jebakan pinjol ilegal.
1. Fee sangat tinggi atau biasanya lebih dari 40 persen dari jumlah pinjaman yang dipotong langsung.
2. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 4 persen per harinya.
Baca Juga: Anang Hermansyah Bongkar Sikap Disiplin Ashanty dalam Mendidik Anak: Aku Dulu Kecil Nggak Pernah ...