Waspada Terjebak Pinjaman Online Ilegal, Simak Ciri-cirinya Berikut Ini

- 7 Oktober 2021, 14:23 WIB
Ilustrasi - Waspada terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ilustrasi - Waspada terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal. /Pixabay/rupixen

3. Biasanya penagihan tidak beretika, mulai dari teror, intimidasi, hingga adanya pelecehan.

4. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan.

5. Pinjil ilegal biasanya melakukan penawaran melalui pesan singkat atau sms spam.

6. Jangka waktu pembayaran sangat singkat, satu hingga dua minggu sudah mulai diteror.

Baca Juga: Tanggapi Isu Parpol yang Belum Satu Suara Terkait Jadwal Pemilu 2024, Mardani Ali: Baiknya Pak Jokowi Ikut KPU

7. Pemberi pinjaman meminta akses semua data dan kontak di ponsel.

Demikian ciri-ciri pinjaman online ilegal yang dapat menjerat hingga merugikan pihak yang meminjam.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah