PR DEPOK – Pinjaman online atau pinjol kini beredar luas di Indonesia, baik yang legal maupun ilegal.
Maraknya pinjaman online di Indonesia saat ini dianggap oleh sebagian orang menjadi solusi masyarakat yang kekurangan dana baik itu untuk pendidikan, biaya hidup, atau yang lainnya
Tidak sedikit dari masyarakat yang tertipu dengan pinjaman online ilegal dan membawa dampak negatif berkelanjutan.
Dampak itu bisa berupa penyebaran data pribadi sampai dengan penipuan yang mengakibatkan pemerasan uang.
Terkait pinjaman online atau pinjol ilegal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membagikan tips menghindari pinjaman online ilegal.
Tips itu dibagikan melalui akun Instagram resminya yaitu @Kemenkominfo pada Selasa, 23 Maret 2021.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @Kemenkominfo, berikut tujuh tips menghindari pinjaman online ilegal.