Waspada, Menjelang Hari Raya Idulfitri Pinjaman Online Ilegal Merajalela

- 6 Mei 2021, 19:20 WIB
OJK keluarkan imbauan bagi masyarakat terkait pinjaman online.*
OJK keluarkan imbauan bagi masyarakat terkait pinjaman online.* /Instagram/@ojkindonesia

PR DEPOK - Menjelang Hari Raya Idulfitri , kebutuhan masyarakat untuk Hari Raya cenderung meningkat dan membutuhkan pencairan dana yang cepat.

Dirangkum Pikiranrakyat-Depok.com dari OJK Indonesia, Kamis 6 Mei 2021, kebutuhan masyarakat yang meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri nampaknya bisa dimanfaatkan oleh pinjaman online (Pinjol)/ Fintech lending ilegal untuk menjerat para korbannya.

OJK Indonesia menghimbau kepada para masyarakat untuk selalu mewaspadai semua pinjaman online/Fintech lending ilegal.

Baca Juga: H-7 Lebaran, Petugas Kebersihan DLHK Kota Depok Belum Terima THR

Pinjaman online ilegal biasanya menggunakan nama dan logo yang menyerupai pinjaman online/fintech lending yang Legal.

Selalu lakukan cek terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut sudah memiliki izin dan terdaftar di OJK atau tidak.

Cara untuk mengetahui pinjaman online tersebut legal atau ilegal bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp 081-157-157-157 atau bisa di cek melalui website OJK.

Baca Juga: Foto Presiden dan Wapres Terpasang Saat Konpres KPK, Muannas Alaidid: Bukti KPK Harus Disterilkan

Ingat selalu pinjaman online ilegal tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui siaran komunikasi pribadi baik SMS atau chat pribadi, tanpa persetujuan konsumen.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x