Waspada, Menjelang Hari Raya Idulfitri Pinjaman Online Ilegal Merajalela

- 6 Mei 2021, 19:20 WIB
OJK keluarkan imbauan bagi masyarakat terkait pinjaman online.*
OJK keluarkan imbauan bagi masyarakat terkait pinjaman online.* /Instagram/@ojkindonesia

Ingat selalu, pinjaman online legal tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi baik itu melalui SMS atau chat pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Selain itu, pastikan anda selalu meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x