Waspada, Menjelang Hari Raya Idulfitri Pinjaman Online Ilegal Merajalela

- 6 Mei 2021, 19:20 WIB
OJK keluarkan imbauan bagi masyarakat terkait pinjaman online.*
OJK keluarkan imbauan bagi masyarakat terkait pinjaman online.* /Instagram/@ojkindonesia

Selain itu, pastikan selalu untuk meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Ciri-ciri pinjaman online ilegal dan tidak terdaftar dan tidak memiliki izin di OJK antara lain:

Baca Juga: Ingatkan Masyarakat untuk Berzakat, Gubernur NTB: Zakat Dapat Menjadi Penenang Hati dan Berikan Rasa Bahagia

1.Memiliki bunga yang tinggi.

2.Jangka waktu pinjaman yang tidak jelas.

3.Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.

4.Tidak memiliki kontak layanan pengaduan.

5.Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).

6.Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Cair hingga Lebaran, Simak Caranya di Sini

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x