Selain itu, pastikan selalu untuk meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.
Ciri-ciri pinjaman online ilegal dan tidak terdaftar dan tidak memiliki izin di OJK antara lain:
1.Memiliki bunga yang tinggi.
2.Jangka waktu pinjaman yang tidak jelas.
3.Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.
4.Tidak memiliki kontak layanan pengaduan.
5.Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).
6.Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Cair hingga Lebaran, Simak Caranya di Sini