Waspada, Menjelang Hari Raya Idulfitri Pinjaman Online Ilegal Merajalela

- 6 Mei 2021, 19:20 WIB
OJK keluarkan imbauan bagi masyarakat terkait pinjaman online.*
OJK keluarkan imbauan bagi masyarakat terkait pinjaman online.* /Instagram/@ojkindonesia

Pinjaman Online ilegal/fintech lending yang ilegal tidak hanya menggunakan aplikasi milik mereka untuk menawarkan pinjaman ilegal.

Namun juga melalui pengiriman pesan singkat pada telepon genggam korban, baik melalui pesan singkat SMS atau melalui Chat Whatsapp.

Banyak pinjaman online/fintech lending ilegal yang menyerupai logo pinjaman online legal, baik dalam bentuk logo, nama serta warna identitas dari pinjaman online yang legal yang telah terdaftar dan sudah berizin di OJK.

Baca Juga: Selama Larangan Mudik, PT KAI Siapkan Kereta Api Jarak Jauh untuk Perjalanan Mendesak, Simak Syaratnya

Cara cek Fintech Lending yang terdaftar dan memiliki izin di OJK dapat dilihat melalui:

1.Kontak OJK 157

2.Whatsapp (081-157-157-157)

3.WWW.OJK.go.id

[email protected]

5.kontak157.ojk.go.id

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x