PR DEPOK - Sejumlah syarat diterapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta pada masa larangan mudik mulai Kamis, 6 Mei 2021.
Syarat tersebut diperuntukkan bagi calon penumpang agar dapat dipenuhi jika tetap ingin menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
Diketahui, bahwa selama masa larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta hanya mengoperasikan tujuh kereta api (KA).
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 6 Mei 2021: 47.474 Positif, 45.093 Sembuh, 915 Meninggal Dunia
Adapun rinciannya yaitu empat KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan tiga KA keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya dan Malang.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan dalam keterangan tertulis, di Jakarta, pada Kamis, 6 Mei 2021.
"Jumlah KAJJ yang dioperasikan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik memang terbatas," kata Eva Chairunisa, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: ASN Nekat Mudik Bisa Dilaporkan Masyarkat Lewat SP4N-LAPOR!, Tindakan Ini Dapat Dikenakan Sanksi
Lebih lanjut, Eva menjelaskan bahwa KAJJ hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.