PR DEPOK - Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan masyarakat diminta melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik jelang dan usai Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 6 Mei 2021.
Masyarakat bisa melaporkan ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran, Aktivitas Terminal Lebak Bulus Terpantau Sepi
Laporan bisa dikirimkan dengan menyertakan nama ASN, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan buktinya. Hal ini bisa disampaikan melalui laman lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N-LAPOR! pada sistem Android dan iOS.
Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemi Covid-19.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah ini berlaku selama 6-17 Mei 2021. ASN diharapkan menjadi contoh dan mengajak keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya tidak mudik.
“Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran di tahun ini,” Rini.