Pelarangan mudik lebaran 2021 guna mengurangi penularan Covid-19 saat libur Idul Fitri 1442 H. Jadi, pemerintah akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar larangan mudik lebaran 2021.
"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat mudik,” ucapnya.
Sanksi yang diberikan berupa tindakan disiplin sesuai dengan PP No 53/2010 tentang disiplin PNS dan PP No 49/2018 tentang manajemen PPPK.
"Mungkin akan paling berat itu misalnya memang diberhentikan dengan tidak hormat tapi kan kita lihat dulu konteksnya sesuai dengan peraturan," tutur Rini.
Jika pelanggaran yang dilakukan ASN ini terkait mudik merugikan kantor atau kinerja lembaganya, maka ini akan dikenakan sanksi teguran ringan sampai sanksi sedang.
Apabila tindakan ASN tersebut sampai merugikan negara, maka dia dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
Para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti turut diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.