ASN Nekat Mudik Bisa Dilaporkan Masyarkat Lewat SP4N-LAPOR!, Tindakan Ini Dapat Dikenakan Sanksi

- 6 Mei 2021, 17:15 WIB
Aplikasi Lapor!.*
Aplikasi Lapor!.* /kominfo.go.id/

Baca Juga: Situasi Stasiun Pasar Senen di Hari Pertama Penerapan Pelarangan Mudik, Tampak Sepi dari Calon Pemudik

Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin.

ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki surat tugas yang ditandatangani setidaknya oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.

ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing.

PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x