Selama Larangan Mudik, PT KAI Siapkan Kereta Api Jarak Jauh untuk Perjalanan Mendesak, Simak Syaratnya

- 6 Mei 2021, 18:15 WIB
Situasi posko tes GeNose dan Antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Hari Pertama Pelarangan Mudik, Kamis, 6 Mei 2021.*
Situasi posko tes GeNose dan Antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Hari Pertama Pelarangan Mudik, Kamis, 6 Mei 2021.* //ANTARA/Ricky Prayoga./

Adapun kepentingan non mudik itu antara lain, untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

Lalu, ada juga syarat bagi pegawai instansi pemerintahan yakni ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri, yakni wajib memiliki cetakan (print out) surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Ajak Pemerintah Berdayakan Industri Lokal Pakan Ternak, Johan: agar Tidak Bergantung dengan Bahan Impor

Adapun syarat bagi pegawai swasta, wajib melampirkan cetakan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Lalu untuk pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja juga sama yakni wajib melampirkan cetakan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

Surat izin perjalanan tertulis untuk kegiatan mendesak ini berlaku secara individual yakni hanya berlaku untuk satu kali perjalanan (pergi-pulang).

Baca Juga: Ingatkan Publik, Ferdinand Hutahaean: Jangan Mau Dibohongi Seolah Kasus Korupsi di KPK Akan Mandek Tanpa Novel

Tak hanya itu surat izin tersebut juga bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.

Selain itu, hasil negatif RT-PCR atau tes cepat Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 juga wajid ditunjukkan oleh calon penumpang, yang sampelnya dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum berangkat dengan KA.

Adapun berkas-berkas tersebut akan petugas KAI verifikasi sebagai syarat saat hendak memasuki stasiun KA.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x