H-7 Lebaran, Petugas Kebersihan DLHK Kota Depok Belum Terima THR

- 6 Mei 2021, 19:03 WIB
Salah satu petugas kebersihan DLHK Kota Depok.*
Salah satu petugas kebersihan DLHK Kota Depok.* //Dok. Pribadi/

PR DEPOK – Memasuki hari ke-7 sebelum Hari Raya Lebaran 2021, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hal yang paling ditunggu oleh para pekerja.

THR sendiri dinilai bisa menambah pendapatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, khususnya menjelang Lebaran.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan surat edaran terbaru.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Cair hingga Lebaran, Simak Caranya di Sini

Surat Edaran tersebut yakni berisi kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR Lebaran 2021 secara penuh kepada para pekerja.

Berdasarkan pernyataan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dalam edarannya, Menaker Ida Fauziyah mewajibkan pembayaran THR 2021 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Akan tetapi, hal itu belum terealisasi bagi para petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Dianggap Pamer saat Bagi-bagi Sembako oleh Netizen, Denise Chariesta: Emang Siapa yang Nyari Pahala

Pantauan Pikiranrakyat-Depok.com dari lapangan, salah satu petugas kebersihan DLHK, Ani (40) mengaku bahwa dirinya hingga kini belum menerima THR.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x