PR DEPOK - Polda Metro Jaya baru-baru ini telah menggerebek lokasi usaha penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Adapun lokasi usaha pinjaman online ilegal yang digerebek berada di Ruko Green Lake City Blok Crown C1-7, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Dalam penggerebekan ini, sebanyak 32 orang pekerja telah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait pinjaman online ilegal tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, lokasi penggerebekan pinjaman online ilegal ini adalah tempat usaha PT Indo Tekni Nusantara yang diketahui merupakan penagih utang pinjaman online.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa kegiatan penggerebekan ini sesuai dengan instruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Pasalnya, belakangan ini banyak keluhan dari warga mengenai adanya pinjaman online.
Baca Juga: Hasil NBA Preseason 2021: Trae Young Bawa Atlanta Hawks Tumbangkan Miami Heat 127-92
"Pinjaman online di masa pandemi ini telah banyak memberikan kerugian dan keresahan terhadap masyarakat. Maka itu sesuai dengan instruksi Kapolri langsung, kita lakukan penindakan di lapangan," katanya dalam keterangan pers di lokasi penggerebekan di Tangerang seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.