Menurut Yusri, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perusahaan pinjaman online ini memiliki 13 aplikasi.
Dari 13 aplikasi yang dioperasikan dalam pinjaman online hanya ada 3 aplikasi yang memiliki izin legal.
Sementara itu, ada 10 aplikasi yang digunakan dalam pinjaman online merupakan aplikasi ilegal.
Baca Juga: Berikut Info Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 dan Cara Buat Akun Prakerja
Lebih lanjut, Yusri menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang memberikan pinjaman online pada masa pandemi tidak memberikan telah meresahkan masyarakat.
Misalnya, menurut Yusri penerapan bunga yang tinggi dari nilai pinjaman online ini telah memberikan dampak yang merugikan masyarakat.
Tidak hanya itu, bahkan dalam pinjaman online ada juga ancaman dalam kegiatan penagihan pinjaman kepada masyarakat.
Maka dari itu, pihaknya segera mengambil tindakan sebagaimana yang diinstruksikan oleh Kapolri.
Baca Juga: Watford vs Liverpool di Liga Inggris: Jadwal, Prediksi Susunan Pemain, dan Link Live Streaming
"Banyak warga yang mengalami keresahan dan ancaman dalam penagihan. Maka itu Tim Krimsus Polda Metro Jaya langsung bertindak sesuai dengan instruksi Kapolri," ujarnya.