PR DEPOK – Dalam kasus pinjaman online ilegal yang baru diungkap Polda Metro Jaya, terungkap sejumlah fakta.
Dari 32 karyawan dari perusahaan kolektor pinjaman online ilegal yang diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, pihak Polda Metro Jaya menemukan cara-cara kerja penagihan pinjaman yang selama ini dilakukan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, 32 karyawan tersebut bertugas untuk menagih utang pinjaman online kepada para peminjam dengan 2 cara penagihan.
Baca Juga: Sudah 1,5 Tahun Tidak Tampil, Ashanty Sebut Anang Hermansyah Lupa Lirik Lagunya Sendiri
"Ada dua jenis penagihan yang dilakukan, ada yang langsung dengan pengancaman dan kedua melakukan penagihan melalui media sosial atau telepon," ujar Yusri dalam konferensi pers, pada Kamis, 14 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Sementara itu, penagihan pinjaman online melalui media sosial juga masih dengan pengancaman yang malahan lebih membuat para peminjam tertekan.
"Di media sosial, kami temukan mereka menggunakan ancaman dengan mengirim gambar pornografi kepada para peminjam. Sehingga ini membuat stres para korban," ujarnya.
Terkait hal ini, ia menyebutkan pihaknya akan melakukan patroli siber guna memastikan lebih jauh hal tersebut.