"Kemudian upaya preventif, kita lakukan patroli siber dan penegakan hukum secara tegas, karena di sini ada UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Pornografi serta KUHP, semuanya akan kita tindak dengan tegas," kata Yusri.
Lebih dari itu, menurut Yusri pihaknya masih akan terus mendalami kasus perusahaan pinjaman online ilegal terkait.
Sementara itu, 32 karyawan yang diamankan dari lokasi penggerebekan telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Hasil NBA Preseason 2021: Trae Young Bawa Atlanta Hawks Tumbangkan Miami Heat 127-92
Pihaknya juga akan memberikan edukasi ke masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan berbagai bentuk pinjaman online.
"Ini akan di dalami semuanya, upaya preventifnya kita lakukan edukasi ke masyarakat bahwa di masa pandemi Covid-19 jangan sampai tergiur untuk melakukan penawaran kejahatan fintech," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membongkar salah satu perusahaan kolektor pinjaman online di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7, Tangerang.
Dari penggerebekan, ditemukan 13 perusahaan aplikasi pinjaman online yang beroperasi di ruko tersebut, tetapi hanya 3 yang resmi.
Baca Juga: Berikut Info Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 dan Cara Buat Akun Prakerja
Sementara itu, sebelumnya Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menggerebek sebuah kantor pinjaman online di Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu, 13 Oktober 2021.